10. SINOPSIS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Sekretariat DPRD Kota adalah Sekretariat DPRD Kota Tipe C, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. bahwa setelah diadakan evaluasi dari aspek substantif,. (2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa; c. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul. . (3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Walikota setelah mendapat pertimbangan Baperjakat dan rekomendasi tertulis dari Gubernur. (4) Tugas dan fungsi staf ahli walikota ditetapkan oleh walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. (5) Sekretaris DPRD dalam. BABVI STAF AHLI Pasal 10 {l) Walikota dalam melaksanakan tugasnya. Sekretariat DPRD • Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD • Sekretaris DPRD dianagkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetuan DPRD. 10. . sekr. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai. Paragraf 2. Muko Muko airmerahmd@gmail. Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Perundang-undangan; Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli dilakukan melalui mekanisme Seleksi terbuka sesuai. (4) Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung. (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. disulkan oleh Ketua Fraksi dan disetujui dan diangkat serta diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. komodobadak komodobadak 09. b. Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. •Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (4) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Walikota atas persetujuanKetua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Asisten Sekretaris Daerah; b. (3) Tenaga fungsional senior sebagaimana dimaksudpada ayat (2) diangkat dan ditetapkan oleh Sekretaris DPRD dengan memperhatikan senioritas, kepangkatan dan profesionalitas. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tugas sekretariat DPRD, yakni menyelenggarakan tugas kesekretariatan dan keuangan DPRD. Kemudian proses itu bisa berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembuktian dan keputusan akhir. 10. Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD Provinsi Jawa Barat. D. Ad 2: Sekretariat DPRD: Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai ASN atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. dprd atau sekertaris dprd nihj Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn. Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Informasi dan Protokol mempunyai fungsi :. Wali Kota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat(1) Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi. Pasal 55: Kedudukan,. (2) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (2 ) Sek retaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) di. “Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsi : a. Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme. Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (1) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dia ngkat dan diberhentikan dengan K eputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. DPRD hanya mengajukan nama, dan yang menentukan adalah Presiden atau Menteri Dalam Negeri sesuai tingkatan masing-masing. Misalnya menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang. Pada tanggal 6 Mei 2020, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, yang antara lain berisi Pemberhentian Dr. (10) Dalam menjalankan tugasnya, ketua pusat bertanggung jawab kepada Direktur Direktorat atau Ketua Lembaga. a. Multiple-choice. Adapun sekretaris daerah ka bu paten/ kota diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (4) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Landasan hukum kementerian negara adalah UUD 1945 pasal 17. persetujuan . (6) Kepala Sub Bagian dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan terlebih dahulu dari Walikota. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 48 (1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil sekretaris mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Adapun jumlah komisi DPRD ada 5, yaitu; komisi A bidang pemerintahan, komisi B bidang Perekonomian, komisi C bidang Keuangan, komisi D bidang Pembangunan, komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat. (3) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusandan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/ wali kota untuk kabupaten/kota. Sekretariat DPRD . Para pejabat dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (1) SESMENEG, ASMENEG dan Staf Ahli setingkat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (4) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris DPRD. 3 Paragraf 2 Tugas Pasal 3 Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan. B. DPRD E. Kepolisian daerah (Polda)”] (2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan. Pasal IISekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR. (4). [2] Pasal 25 ayat (1). Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe B d. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. (2) Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD. Pasal 46 . (3) Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Kepala Daerah. (4 ) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian dilingkunagn Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Sementara dalam pasal 17 UUD 1945 dikatakan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Sekretaris DPRD Pasal 4 (1) Sekretaris DPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada DPRD. (3) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Bagian pada Sekretariat DPRD dan Kepala Sub Bagian pada Inspektorat, merupakan jabatan struktural eselon IV a atau jabatan pengawas. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; 2. Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul. (5 ) Pejabat Fungsional dan Pejabat Lainnya dilingkungan Sekretariat Daerah dan ekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kepala Bagian diangkat dan di'hrhentfkan oleh Kepala Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Contoh Soal SKB Kemendagri. Menetapkan organisasi dan tata cara pelaksanaan pemilu sesuai dengan semua tahapan yang diatur dalam undang. Bagian Kedua STAF AHLI Pasal 7 Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Staf Ahli. [2] Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden (5 tahun) dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif Presiden (pada periode kedua). (2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan pejabat fungsional pada. Ayat (2) bertuliskan, Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU. Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus. Ketentuan Pasal 51 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 51 berbunyi sebagai bcrikut :BEBERAPA CATATAN KEGIATAN DPRD AWAL TAHUN 2021 rev-beberapa-catatan-kegiatan-dprd-awal-tahun-20211-1Download PEMBENTUKAN KELOMPOK PAKAR Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas. 2) Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipim pin oleh sekretaris DPRD. Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021. menyeleng. (2) Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Berdasarkan Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah. Bupati . (3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. c. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ESELONERING. (6 ). (5 ) Pejabat Fungsional dan Pejabat Lainnya dilingkungan Sekretariat Daerah dan ekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/ bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Pasal 31. (2) Pejabat eselon IV pada sekretariat daerah dan sekretariat DPRD dapat diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh sekretaris daerah atas pelimpahan wewenang bupati. Perusahaan memiliki. id3. Pasal 24 (1) Tatakerja PPS dan PANWASLAKCAM serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPS ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. MendagriSekretaris dprd diangkat dan diberhentikan oleh? a. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. • Sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagian KeemPat lnspektorat Daerah Paragraf I Kedudukan Tugas dan. Ketentuan Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c, sehingga penjelasan Pasal 20 huruf c menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: Menyelenggarakan. DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi. BAB VII ESELONERING, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN. com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah pada 2 Februari lalu. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang. (2) Anggota Direksi diangkat untuk. (1) Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD, diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan persetujuan Pimpinan daerah; . diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris DPRD. 26. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal23 (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KOTA BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM, Menimbang : a. Beranggotakan 5 - 9 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden PPI menyelenggarakan Pemilihan anggota DPR. Kepala Sun Bagiin diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Kepala Daerah. DPRD d. Malin Deman Kab. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. √ PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam pasal 31 ayat (3) disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Walikota, atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (3) Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di Emiten atau Perusahaan Publik lain. a ; (2) Sekretaris DPRD, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Walikota adalah Jabatan Eselon II. BAB VI KEPEGAWAIAN Pasal 12 (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuanPengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. (2) 1 (satu) di antaraanggota Direksi diangkat menjadi direktur utama atau presiden direktur. 14. Sekretaris ini diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota lewat persetujuan DPRD. 9. A. Ayat (6) bertuliskan, Sekretaris. Pasal 50 mengenai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalamDaerah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. ” Dari dasar hukum diatas, prosedur pengangkatan Sekretaris DPRD dapat dimaknai yakni :Posisi Sekretaris Perusahaan dalam struktur organisasi di bawah Direktur Utama, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perusahaan melalui persetujuan Dewan Komisaris. dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. 3. adm keu. kedudukan; b. (5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur. Daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan PNS yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:. Staf Ahli; d. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu)pegawai yang juga diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah pusat. DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. 2. POLDA 27. Pasal 15 Ketentuan–ketentuan lain mengenai kepegawaian diatur dan ditentukan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang secara eksplisit tidak diatur ketentuan jika terjadi kekosongan jabatan, sekretaris desa dapat digantikan langsung oleh perangkat desa lainnya tanpa melalui. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Kepala bagian pada sekretariat daerah dan pada. pimpinan dprd b. Dinas Daerah Provinsi, terdiri dari:. Tugas sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan tugas kesekretariatan dan keuangan DPRD. Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :. (4) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Walikota atas persetujuanSekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota dengan persetujuan DPRD. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 36 ayat (3) PP Organisasi Perangkat Daerah menyebutkan staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD Dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. " 2. Kepala Subbagian. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; c. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh. [1] Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan. Kepala Bagian diangkat dan di'hrhentfkan oleh Kepala Daerah. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: a. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden. (2) Tenaga Ahli di pimpin oleh seorang ahli yang senior sebagai ketua. Misalnya menyediakan dan mengoordinasikan. (3) Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah(5) Kepala sekretariat dan personel sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh camat atas usul PPK. wakil walikota b. (3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.